Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Konsolidasi lahan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a, merupakan penataan kembali penggunaaan dan pemanfaatan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah untuk kepentingan lahan pertanian.
(2) Konsolidasi lahan pertanian diutamakan untuk menjamin luasan lahan pertanian untuk Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) agar mencapai tingkat kehidupan yang layak.
(3) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan pemanfaatan lahan pertanian yang terlantar.
Koreksi Anda
