Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani.
(2) Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelompok Tani;
b. Gapoktan; dan
c. Asosiasi Komoditas Pertanian;
(3) Kelembagaan Ekonomi Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Badan Usaha Milik Petani.
(4) Pembentukan Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal Petani.
Koreksi Anda
