Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian.
(2) Jaminan ketersedian lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. konsolidasi lahan pertanian; dan
b. jaminan luasan lahan pertanian.
jdi.hukum.blorakab.go.id
19
Koreksi Anda
