Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian. (2) Jaminan ketersedian lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. konsolidasi lahan pertanian; dan b. jaminan luasan lahan pertanian. jdi.hukum.blorakab.go.id 19
Koreksi Anda