Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Petani wajib memelihara prasarana pertanian yang telah dibangun oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
jdi.hukum.blorakab.go.id
10
Koreksi Anda
