Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petani wajib memelihara prasarana pertanian yang telah dibangun oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. jdi.hukum.blorakab.go.id 10
Koreksi Anda