Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yang dibutuhkan Petani.
Koreksi Anda
