Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
(2) Prasarana pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. jalan usaha tani, jalan produksi;
b. dam, jaringan irigasi, dan embung sesuai dengan kewenangannya; dan
c. pergudangan, lumbung desa dan pasar.
(3) Pengelolaan prasana pergudangan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai kegiatan usaha di bidang pertanian secara profesional dan akuntabel.
(4) Untuk memberikan pelayanan kepada Petani, penyelenggaraan pengelolaan prasarana pergudangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan sistem resi gudang.
Koreksi Anda
