Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Pelaksanaan persyaratan sederhana dan prosedur cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdi.hukum.blorakab.go.id
27
Koreksi Anda
