Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan persyaratan sederhana dan prosedur cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. jdi.hukum.blorakab.go.id 27
Koreksi Anda