Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 wajib melaksanakan kegiatan pembiayaan Usaha Tani dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
Koreksi Anda