Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah wajib menugaskan Lembaga Pembiayaan Pemerintah Daerah untuk melayani Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani memperoleh pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan.
Koreksi Anda