Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah wajib menugaskan Lembaga Pembiayaan Pemerintah Daerah untuk melayani Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani memperoleh pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan.
Koreksi Anda
