Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pelayanan kebutuhan pembiayaan Usaha Tani dapat dilakukan oleh bank swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdi.hukum.blorakab.go.id 26
Koreksi Anda