Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah menugaskan BUMD bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Tani bagi Kelompok Tani, Gapoktan dan/atau Badan Usaha Milik Petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMD bidang perbankan membentuk unit khusus Pertanian. (3) Pelayanan kebutuhan pembiayaan oleh unit khusus Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan persyaratan sederhana, prosedur cepat dan bunga ringan.
Koreksi Anda