Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Petani dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
