Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Petani dapat bersumber dari: a. APBD; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda