Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c, paling sedikit memuat : a. sarana produksi Pertanian; b. harga komoditas Pertanian; c. peluang dan tantangan pasar; d. prakiraan iklim, dan ledakan Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau wabah penyakit hewan menular; e. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; f. pemberian bantuan modal; dan g. ketersediaan lahan pertanian. jdi.hukum.blorakab.go.id 21 (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus akurat serta dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh petani pelaku usaha, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda