Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi untuk mencapai standar mutu komoditas Pertanian.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. kerja sama alih teknologi; dan
c. penyediaan fasilitas bagi petani untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.
Koreksi Anda
