Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembiayaan dan permodalan Usaha Tani.
(2) Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. pemberian pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan pertanian;
b. pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
c. pemberian bantuan program pertanian; dan/atau
d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari Badan Usaha.
Koreksi Anda
