Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembiayaan dan permodalan Usaha Tani. (2) Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : a. pemberian pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan pertanian; b. pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); c. pemberian bantuan program pertanian; dan/atau d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari Badan Usaha.
Koreksi Anda