Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah memberikan fasilitasi penyuluhan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada petani.
(2) Penyuluhan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyuluh pertanian Daerah.
(3) Materi penyuluhan dan pendampingan meliputi:
a. tata cara budidaya, pasca panen, pengolahan dan pemasaran yang baik;
b. analisis kelayakan usaha yang menguntungkan;
c. kemitraan dengan pelaku usaha; dan
d. akses permodalan ke lembaga keuangan, perbankan atau non bank dalam rangka peningkatan usahanya.
(4) Pemerintah Daerah wajib menempatkan paling sedikit 1 (satu) penyuluh dan/atau 1 (satu) pendamping di setiap desa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyuluhan dan pendampingan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
