Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Petani yang telah
mendapatkan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat memperoleh bantuan modal dari Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. modal awal;
b. bantuan sarana produksi panen dan pasca panen sesuai kebutuhan petani; dan/atau
c. kredit/pembiayaan program.
jdi.hukum.blorakab.go.id
17
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
