Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Petani secara berkelanjutan. (2) Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepada petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Daerah atau bekerjasama dengan badan atau institusi yang terakreditasi. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengembangan program pelatihan dan pemagangan; b. pemberian beasiswa bagi petani untuk mendapatkan pendidikan di bidang pertanian; atau c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis. (4) Materi pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difokuskan pada peningkatan kompetensi Petani dalam tata cara inovasi teknologi dan penelitian, budidaya, pasca panen, pengolahan, dan pemasaran. (5) Petani yang telah mendapatkan pelatihan wajib menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperolehnya dan membaginya kepada anggota Kelompok Tani lainnya.
Koreksi Anda