Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Koreksi Anda