Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pemberdayaan Petani dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan dan pendampingan;
c. pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian;
d. pengutamaan hasil pertanian dari Daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan di Daerah;
e. konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian;
f. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan;
g. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan
h. penguatan Kelembagaan Petani.
jdi.hukum.blorakab.go.id
16
Koreksi Anda
