Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pemberdayaan Petani dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan dan pendampingan; c. pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian; d. pengutamaan hasil pertanian dari Daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan di Daerah; e. konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian; f. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan; g. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan h. penguatan Kelembagaan Petani. jdi.hukum.blorakab.go.id 16
Koreksi Anda