Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Asuransi Pertanian, pihak perusahaan asuransi yang diajak kerjasama, dan besaran premi asuransi yang dibayarkan diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
