Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Bantuan pembayaran premi sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d dilakukan melalui pendaftaran.
(2) Persyaratan untuk mendapat bantuan pembayaran premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektar;
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektar;
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. tergabung didalam Kelompok Tani dan memiliki kepengurusan aktif; dan/atau
jdi.hukum.blorakab.go.id
15
e. diutamakan Petani pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
