Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Kemudahan Akses terhadap perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Perangkat Daerah dengan cara :
a. mendorong pemahaman dan manfaat kepesertaan Asuransi Pertanian;
b. mempertemukan Petani calon peserta Asuransi Pertanian dengan perusahaan asuransi; dan
c. mendorong terbentuknya pengikatan Asuransi Pertanian.
Koreksi Anda
