Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemudahan Akses terhadap perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Perangkat Daerah dengan cara : a. mendorong pemahaman dan manfaat kepesertaan Asuransi Pertanian; b. mempertemukan Petani calon peserta Asuransi Pertanian dengan perusahaan asuransi; dan c. mendorong terbentuknya pengikatan Asuransi Pertanian.
Koreksi Anda