Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Kemudahan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pendataan/inventarisasi Petani calon peserta asuransi oleh Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
