Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap Petani menjadi peserta Asuransi Pertanian. jdi.hukum.blorakab.go.id 14 (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; c. sosialisasi program asuransi terhadap Petani dan perusahaan asuransi; dan/atau d. bantuan pembayaran premi.
Koreksi Anda