Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani dalam bentuk Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f.
(2) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi asuransi tanaman dan asuransi ternak.
(3) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani akibat :
a. bencana alam;
b. serangan organisme penggangu tumbuhan;
c. wabah penyakit hewan menular;
d. dampak perubahan iklim;dan/atau
e. jenis risiko lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
