Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dalam menghitung bantuan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
jdi.hukum.blorakab.go.id
13
a. menentukan jenis tanaman dan menghitung luas tanaman yang rusak,
b. menentukan jenis dan penghitungan ternak yang mati; dan
c. MENETAPKAN besaran ganti rugi tanaman dan/atau ternak.
(3) Pelaksanaan penghitungan bantuan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah bersama Tim Ahli yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Besaran ganti rugi hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Ahli dan besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
