Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan kepada Petani berupa penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c.
(2) Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menghapuskan berbagai pungutan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdi.hukum.blorakab.go.id
12
Koreksi Anda
