Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan kepada Petani berupa penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c. (2) Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menghapuskan berbagai pungutan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. jdi.hukum.blorakab.go.id 12
Koreksi Anda