Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, merupakan hak Petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan.
(2) Jaminan Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui :
a. pembelian secara langsung;
b. penampungan hasil usaha tani; dan/atau
c. pemberian fasilitas akses pasar.
(3) Untuk melaksanakan pembelian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemerintah Daerah dapat menugaskan BUMD yang mempunyai kegiatan usaha di bidang pertanian.
Koreksi Anda
