Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin kepastian Usaha Tani bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah wajib:
jdi.hukum.blorakab.go.id
11
a. MENETAPKAN kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah;
b. memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian kepada Petani yang melaksanakan Usaha Tani;
c. memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan Pertanian produktif yang diusahakan secara berkelanjutan; dan
d. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
