Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan strategi Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan perlindungan petani.
Koreksi Anda