Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Petani dilakukan dalam bentuk :
a. penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian;
b. memberikan kepastian usaha pertanian;
c. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
d. pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim;
e. pemberian ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; dan
f. asuransi pertanian.
(2) Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d dan huruf f diberikan kepada :
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektar;
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektar; dan/atau
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdi.hukum.blorakab.go.id
9
(3) Perlindungan petani sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dan huruf e diberikan kepada Petani.
Koreksi Anda
