Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Petani dilakukan dalam bentuk : a. penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian; b. memberikan kepastian usaha pertanian; c. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; d. pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim; e. pemberian ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; dan f. asuransi pertanian. (2) Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d dan huruf f diberikan kepada : a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektar; b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektar; dan/atau c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdi.hukum.blorakab.go.id 9 (3) Perlindungan petani sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dan huruf e diberikan kepada Petani.
Koreksi Anda