Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
Ditetapkan di Blora pada tanggal 3 Mei 2018
BUPATI BLORA
Cap Ttd.
DJOKO NUGROHO
Diundangkan di Blora pada tanggal 3 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd.
BONDAN SUKARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 3 /2018 )
Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora
A. KAIDAR ALI, SH. MH.
NIP. 19610103 198608 1 001
jdi.hukum.blorakab.go.id
30
Koreksi Anda
