Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Perlindungan Petani masyarakat dapat berperan serta: a. memelihara dan menyediakan prasarana Pertanian; b. mengutamakan konsumsi hasil Pertanian produksi dari Daerah; c. mencegah alih fungsi lahan Pertanian; d. melaporkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e. menyediakan bantuan sosial bagi Petani yang mengalami bencana.
Koreksi Anda