Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Dalam Perlindungan Petani masyarakat dapat berperan serta:
a. memelihara dan menyediakan prasarana Pertanian;
b. mengutamakan konsumsi hasil Pertanian produksi dari Daerah;
c. mencegah alih fungsi lahan Pertanian;
d. melaporkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. menyediakan bantuan sosial bagi Petani yang mengalami bencana.
Koreksi Anda
