Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil pengawasan dalam rangka pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Bupati setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
