Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dengan melibatkan Petani dan Penyuluh. (2) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mencakup : a. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jangka pendek; b. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jangka menengah; dan c. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jangka panjang.
Koreksi Anda