Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN strategi Perlindungan dan Pemberdayan Petani dengan memperhatikan kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
(2) Strategi Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. prasarana dan sarana produksi Pertanian;
b. kepastian usaha Pertanian;
c. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
d. pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim;
e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; dan
f. asuransi pertanian.
(3) Strategi Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan dan pendampingan;
c. pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian;
d. pengutamaan hasil Pertanian dari Daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan di Daerah;
e. konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian;
f. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan;
g. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi;
dan
h. penguatan kelembagaan Petani.
Koreksi Anda
