Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN strategi Perlindungan dan Pemberdayan Petani dengan memperhatikan kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (2) Strategi Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. prasarana dan sarana produksi Pertanian; b. kepastian usaha Pertanian; c. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; d. pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim; e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; dan f. asuransi pertanian. (3) Strategi Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan dan pendampingan; c. pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian; d. pengutamaan hasil Pertanian dari Daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan di Daerah; e. konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian; f. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan; g. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan h. penguatan kelembagaan Petani.
Koreksi Anda