Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan :
a. daya dukung sumber daya alam lingkungan;
b. kebutuhan sarana dan prasarana;
c. rencana tata ruang;
d. kebutuhan teknis, ekonomis, kelembagaan, dan budaya setempat;
e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan
g. jumlah petani.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang integral dari :
a. rencana pembangunan nasional;
b. rencana pembangunan Provinsi Jawa Tengah;
c. rencana pembangunan di Daerah; dan
d. rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
jdi.hukum.blorakab.go.id
7
Koreksi Anda
