Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan : a. daya dukung sumber daya alam lingkungan; b. kebutuhan sarana dan prasarana; c. rencana tata ruang; d. kebutuhan teknis, ekonomis, kelembagaan, dan budaya setempat; e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan g. jumlah petani. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang integral dari : a. rencana pembangunan nasional; b. rencana pembangunan Provinsi Jawa Tengah; c. rencana pembangunan di Daerah; dan d. rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. jdi.hukum.blorakab.go.id 7
Koreksi Anda