Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemandirian dan kedaulatan Petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup yang lebih baik;
b. melindungi Petani dari kegagalan panen dan risiko harga;
c. menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha Tani;
d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani;
jdi.hukum.blorakab.go.id
6
e. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani serta Kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan; dan
f. memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya Usaha Tani.
Koreksi Anda
