Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan berdasarkan pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Koreksi Anda
