Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan berdasarkan pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Koreksi Anda