Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Bupati dalam mengenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat mendelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kemetrologian.
(2) Bupati dapat mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administratif kepada Pejabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
