Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap setiap Wajib Retribusi.
Koreksi Anda
