Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap setiap Wajib Retribusi.
Koreksi Anda