Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera Ulang.
(2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk:
a. penggantian biaya jasa atas pelayanan Tera/Tera Ulang;
b. penerbitan dokumen retribusi;
c. pengawasan di lapangan;
d. penegakan hukum; dan
e. penatausahaan.
Koreksi Anda
