Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Bupati. (2) Semua penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah.
Koreksi Anda