Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (3) Pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai/lunas, dengan menggunakan SSRD. (4) Ketentuan lebih lanjut tata cara pemungutan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda