Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, tidak berlaku apabila UTTP mengalami perubahan fisik dan non fisik sehingga mengalami perubahan sifat ukurnya.
Koreksi Anda