Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
Masa retribusi ditetapkan berdasarkan masa berlaku tanda tera sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
