Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa retribusi ditetapkan berdasarkan masa berlaku tanda tera sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda