Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Tera/Tera Ulang dari Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Koreksi Anda