Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Tera/Tera Ulang dari Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Koreksi Anda
