Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri dari: a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda