Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lain dalam rangka penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Daerah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan efisiensi dan efektivitas.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepahaman yang memuat paling sedikit:
a. pembiayaan pelaksanaan kegiatan pelayanan Tera/Tera Ulang;
b. penggunaan peralatan standar;
c. sumber daya manusia kemetrologian; dan
d. jangka waktu pelaksanaan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kerjasama berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
